Komisi II Dorong Penyelenggaraan Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya
Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menggelar pertemuan saat Kunjungan Kerja reses.di Provinsi Kalimantan Selatan. Foto: Dep/rni
Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menggelar pertemuan dengan Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Wakapolda dan Kajati Kalsel, serta para Kepala Kantor BPN Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Reforma Agraria, penyelesaian masalah pertanahan dan Tata Ruang Wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI melakukan pengawasan dan juga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan guna mendorong penyelenggaraan pengelolaan ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, utamanya dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat dan pemerintah, peningkatan pelaksanaan pengaturan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai RTRW Provinsi Kalimantan Selatan, dan percepatan penanganan, penyelesaian sengketa konflik dan perkara pertanahan.
"Sesuai Visi Pemerintah Indonesia Maju 2045 yaitu menjadikan Indonesia 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045, maka pemerintah mengharapkan adanya “gelombang investasi” untuk mempercepat proses pembangunan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing," tutur Junimart di Kalsel, Jumat (16/12/2022).
Ia menyampaikan, keberadaan UU Ciptakerja sangat berkaitan erat dengan pengaturan pertanahan di Indonesia, sehingga diperlukan peran serta Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya sebagai leading sector untuk memastikan pertumbuhan investasi berjalan lancar dengan tidak merugikan hak-hak rakyat atas tanah.
"Komisi II DPR RI memberikan perhatian terhadap Reforma agraria yang merupakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria. Mengingat kesediaan tanah relatif tetap, sementara kebutuhan akan tanah terus meningkat, maka diperlukan pengaturan yang baik, tegas, dan cermat mengenai penguasaan, pemilikan, maupun pemanfaatan tanah," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, bukti kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) menjadi sangat penting bagi masyarakat karena dapat memberikan kepastian hukum (asset reform) dan memberikan akses masyarakat kepada lembaga keuangan formal sehingga terjadi peningkatan financial inclusion (access reform).
"Hal lain yang tidak kalah penting adalah penyelesaian sengketa konflik dan perkara pertanahan yang akhir-akhir ini terus menjadi sorotan tajam di masyarakat. Komisi II DPR RI tidak henti-hentinya menerima aspirasi masyarakat yang datang dari seluruh penjuru daerah di Indonesia. Utamanya keluhan, soal mafia tanah, adanya dugaan keterlibatan pegawai ASN Kementerian ATR/BPN dalam sindikat mafia tanah, dan lambatnya penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan," tandas Junimart.
Untuk itu Komisi II DPR RI meminta agar hal ini menjadi perhatian serius bagi Kementerian BPN-ATR beserta jajarannya untuk lebih meningkatkan performa lembaganya dari segala aspek. Mengingat pentingnya beberapa permasalahan yang disampaikan tersebut, Tim Kunker Komisi II DPR RI dalam kesempatan ini ingin mendapatkan informasi, keterangan serta penjelasan yang cukup terhadap perkembangan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan reforma agraria dan tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan serta penyesuaian dengan UU Cipta Kerja. Disamping itu juga dalam rangka evaluasi pelaksanaan program PTSL dan evaluasi Pelaksanaan program pemetaan dan penanganan kasus-kasus pertanahan. (dep/aha)